



Pengaduan Masyarakat (DUMAS)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pasal 22 ayat (1)
"Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, anggota DPRD, dan/atau Aparatur Sipil Negara di Instansi Daerah dan Perangkat Desa kepada APIP dan/atau Aparat Penegak Hukum".
Pasal 22 ayat (2)
Laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit :
- nama dan alamat pihak yang melaporkan
- nama, jabatan dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan
- perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
- keterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya pelanggaran
Alur Pengaduan Masyarakat (DUMAS)
pada Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

FORMULIR PENGADUAN MASYARAKAT (DUMAS)
ISI FORMULIR DUMAS
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2017, Pasal 22 ayat (2)
Laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis...
Contact
Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk
Location:
Jl Panglima Sudirman No 284 Nganjuk
Website:
http://inspetkorat.nganjukkab.go.id
Email:
inspektorat@nganjukkab.go.id
Call/Fax:
(0358) 321196