INSPEKTORAT NGANJUK

PKS Persiapan PMPRB

Persiapan Reviu Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2022

Merujuk pada Surat Menpan RB tanggal 25 April 2022 Nomor B/564/RB.06/2022 tentang Mekanisme Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) tahun 2022, bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2022. Tugas Inspektorat adalah melakukan reviu terhadap penilaian mandiri unit yang dilakukan oleh masing-masing OPD di Kabupaten Nganjuk.

Pelaksanaan Reviu PMPRB perpedoman pada Permenpan RB nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Untuk mempersiapkan pelaksanaan Reviu PMPRB dan serta rencana aksi tindaklanjutnya, Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk melaksanakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS). PKS dilaksanakan pada hari Kamis, 09 Juni 2022, diikuti oleh seluruh Auditor dan PPUD serta Jabatan Fungsional lainnya. Bertempat di Ruang Pertemuan Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk, dengan narasumber dalam PKS, Intan Esy Nurwaya, S.T (Auditor Muda) serta Denada Anggia Lalita, S.E., CGAA (Auditor Pertama) sebagai moderator.

Langkah kerja Reviu PMPRB antara lain : memeriksa keterisian LKE PMPRB pada sheet milik masing-masing OPD, melihat kesesuaian uraian jawaban dengan pertanyaan, kesesuaian bukti dukung dengan jawaban, keselarasan jawaban antara OPD dan Pemda serta Index RB masing-masing OPD.

PMPRB dilaksanakan dengan tujuan antara lain adalah memudahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Selain itu, tujuan PMPRB adalah menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi.

Project Information

  • Editor : ok
  • Jurnalis : js
  • Notulis : dw
  • Dibaca : 956 kali
Share :