INSPEKTORAT NGANJUK

js

Coaching Klinik Aplikasi E-Reviu

Inspektorat Kabupaten Nganjuk melaksanakan Coaching Klinik Aplikasi E-Reviu sebagai pedoman dalam melaksanakan reviu RKA melalui sistem informasi pengawasan yang terhubung dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada pada tanggal 18 s.d. 19 Juli 2024. Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Permendagri No 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan serta Permendagri No 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
Acara dibuka oleh Inspektur Daerah Kab. Nganjuk, Drs. Mokhamad Yasin, M.Si dan dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat, Irban I, Irban II, Irban III, Auditor dan PPUPD beserta perwakilan dari Bappeda dan BPKAD Kab. Nganjuk. Narasumber dalam kegiatan tersebut Deni Cahyandi, SE, QIA, Auditor Ahli Muda dan Farhan Royani, Tenaga Ahli Information Technology (IT), dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu kewajiban Inspektorat Daerah adalah melakukan monitoring dan reviu dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan. Itjen Kemendagri telah membangunan aplikasi E-Reviu yang berfungsi untuk memantau pelaksanaan reviu dokumen perencanaan tersebut. Aplikasi e-Reviu yang telah dibangun ini diharapkan dapat menyajikan data dan informasi baik dalam bentuk Dashboard maupun dalam bentuk form tertentu yang dibutuhkan.
Dengan Bimtek yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini diharapkan mampu untuk meminimalisir kesalahan yang dilakukan oleh Tim reviu dengan menggunakan cara manual pada reviu RKA yang dilakukan melalui SIPD RI, serta meningkatkan pemahaman peserta khususnya APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk yang akan melaksanakan reviu dokumen perencanaan melalui SIPD RI, sehingga dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas.

Project Information

  • Editor : ok
  • Jurnalis : js
  • Notulis : -
  • Dibaca : 68 kali
Share :