INSPEKTORAT NGANJUK

js

Sinergitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Tahun 2024

Dalam rangka efektivitas penanganan pengaduan masyarakat, Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk menyelenggarakan kegiatan “Sinergitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Tahun 2024”
Kegiatan diselenggarakan pada hari Jumat s.d Sabtu, 22 s.d 23 November 2024 di The Singhasari Resort Batu. Sebagai Narasumber pada kegiatan ini yaitu Pj. Bupati Nganjuk, Bapak Sri Handoko Taruna, SSTP. M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, SH, MH, Kasatreskrim Polres Nganjuk Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., dan Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk Drs. Mokhamad Yasin, M.Si. Turut mengundang pula jajaran dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, Jajaran dari Polres Nganjuk, Seluruh Kepala Perangkat Daerah dan 20 Perwakilan Kepala Desa di Kabupaten Nganjuk.
Tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah meningkatkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar tercipta kesamaan pandangan dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengaduan (Whistleblower System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Whistleblower System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Saat ini Kabupaten Nganjuk telah memiliki media elektronik sebagai sarana pengaduan WBS di Kabupaten Nganjuk. Tujuan dari media pengaduan WBS secara elektronik ini adalah mempermudah penanganan pengaduan yang bersumber dari whistleblower.

Project Information

  • Editor : dn
  • Jurnalis : js
  • Notulis : -
  • Dibaca : 42 kali
Share :