INSPEKTORAT NGANJUK

js

Sosialisasi Whistleblower System

Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk telah mengadakan Sosialisasi Implementasi Whistleblower System bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk, Drs. MOKHAMAD YASIN, M.Si. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada hari Rabu sampai dengan Kamis tanggal 19 s.d. 20 Maret 2025 pukul 08.30 WIB yang bertempat di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Nganjuk dengan narasumber Pranata Komputer dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk yaitu Piya Fhatoroni, S.Kom dan Pranata Komputer dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk, Handito Putro Utomo, S.Kom

Berdasarkan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengaduan (Whistleblower System) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, pengertian Whistleblower System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya berkerja.

Pada acara ini, seluruh perangkat daerah diberikan pemahaman bagaimana mengelola pengaduan Whistleblower System melalui https://wbs2.nganjukkab.go.id. dan dihimbau untuk melakukan sosialisasi Implementasi Whistleblower System di lingkungan perangkat daerah masing-masing.
Harapan dari kegiatan ini adalah :
1. Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kabupaten Nganjuk.
2. Memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan dengan mendorong pengungkapan tindakan penyimpangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui peningkatan peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Project Information

  • Editor : -
  • Jurnalis : -
  • Notulis : In
  • Dibaca : 61 kali
Share :