INSPEKTORAT NGANJUK

js

Sosialisasi Anti Korupsi, “Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya"

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Nganjuk Nomor 700/635/411.000/2025 tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk bekerja sama dengan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) menyelenggarakan Sosialisasi Anti Korupsi dengan tema “Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya”, secara virtual melalui Zoom Meeting pada hari Kamis, 27 Maret 2025 Pukul 10.00 WIB s.d. selesai.
Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari Seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, Camat dan Kepala Kelurahan Se-Kabupaten Nganjuk.
Kegiatan dibuka dengan penyampaian sambutan dan arahan oleh Inspektur Daerah Kabupatan Nganjuk, Drs. Mokhamad Yasin. M.Si, Sebagai moderator Sudarmono, AP, MM, dan sebagai narasumber Master Wijaya Kurnia Santoso dari PAKSI Kabupaten Nganjuk, Intan Esy Nurwaya, dan Denada Anggia Lalita.
Kesimpulan secara umum yang disampaikan oleh narasumber sebagaimana berikut :
a. Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menolak atau melaporkan gratifikasi yang diterima
b. Budaya antikorupsi harus diterapkan dalam setiap aktivitas pemerintahan
c. Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD diminta mengimbau internal pegawai untuk menolak gratifikasi serta menerbitkan edaran publik agar pemangku kepentingan tidak memberikannya. Pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat diharapkan mencegah korupsi dengan memastikan kepatuhan hukum serta melaporkan permintaan gratifikasi atau suap kepada pihak berwenang
d. Pegawai yang tidak melaporkan gratifikasi dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai peraturan yang berlaku.
e. Budaya antikorupsi harus diterapkan dalam setiap aktivitas pemerintahan.
Mari kita jaga Integritas dan profesionalisme dalam menyambut hari raya dengan tanpa memberi dan menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun.

Sucikan Hati, Tolak Gratifikasi!

Project Information

  • Editor : In
  • Jurnalis : -
  • Notulis : Wy
  • Dibaca : 82 kali
Share :